
Bencana Alam Melanda beberapa Lokasi di tiga Provinsi Indonesia awal Desember 2025, berupa bencana banjir di Aceh, Sumatra Utara (Sumut) dam Sumatra Barat (Sumbar).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana, Menyatakan bahwa bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh antara lain berupa gempa, tsunami, gunung Meletus , banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor di Sumut, Sumbar dan Aceh termasuk kategori bencana alam.
Sampai sekarang bantuan pemerintah baik melalui pemerintah pusat, tingkat provinsi dan tingkat kota/ kabupaten masih belum maksimal diteruma Masyarakat korban bencana. Disisi lain masih banyak Masyarakat yang terdampak banjir belum dapat tinggal dirumah dan tempat tinggal yang layak, serta banyak yang belum memperoleh kebutuhan pokok hidup sehari-hari, baik sandang maupun pangan akibat terputusnya transportasi. Pasal 26 (20) UU 24/2007 Menyatakan, “Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan dari pemenuhan kebutuhan dasar”.
Alasan pemerintah, seperti kita baca banyak dimedia adalah benacana alam di tiga wilayah Sumatera tersebut belum berdampak secara nasional dan akses transportasi mulai normal, serta telah banyak bantuan dari berbagai pihak dan organisasi / Lembaga diterima oleh Masyarakat.
Menurut peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Menanggulangi Bencana dan Keadaan Darurat dalam kondisi terjadi bencana alam dan keadaan darurat maka pemerintah menyalurkan berbagai jenis pangan kebutuhan dasar Masyarakat.
Perturan perundangan lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana Serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
Hambatan Birokrasi
Membaca UU No. 24/200, Peraturan Badan Pangan Nasioanl RI No. 30/2023 dan PMK 28/2025, Kita menjadi paham mengapa bantuan pemerintah kepada Masyarakat korban bencana terbilang lambat dan terkesan kurang tanggap. Penentu tingkat bencana saja apakah sebagai bencana nasional atau tidak memerlukan waktu lama karena terlebih dahulu harus dihitung jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena dampak bencana, serta dampak social yang ditimbulkan. Kemudian harus ada laporan berjenjang dari bupati / walikota, gubernur dan atau Menteri / kepala Lembaga pemerintahaan non kementrian, serta adanya keterlibatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana / BNPB.
Intinya, parameter dalam menentukan bencana sebagai bencana nasional adalah tidak jelas. Birokrasi penyaluran bantuan bencana alam atau Cadangan pengan pemerintah ini saja bisa memerlukan waktu satu bulan, lalu kapan Masyarakat bisa mendapatkan haknya dari pemerintah? Penjarahan dilokasi bencana bisa jadi karena Masyarakat tidak bisa menahan rasa lapar.
Akibat panjangnya birokrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanganan bencana alam, Masyarakat korban bencana alam akan selalu sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam waktu cepat. Seharusnya dalam keadaan darurat, pemerintah dapat membuat birokrasi yang lebih cepat agar pemerintah benar-benar dikatakan tanggap.
Anggaran Bencana
Ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, teopat waktu, tepat sasaran, terencana dan berkelanjutan dalam penanggulangan bencana adalah amanat Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Aturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 28 Tahun 2025, Dimana Pengelolaan Dana Bersama oleh Menteri Keuangan sebagai pengelola Fiskal.
Pasal 6 (2) Peraturan Presiden 75 dan Pasal 25 PMK ini menyatakan bahwa penyaluran dana bersama untuk kegiatan penangggulangan bencana meliputi penyaluran pada tahap prabencana dan pascabencana, penyaluran pada tahap darurat bencana, serta penyaluran untuk pendanaan transfer risiko.
Perpres 75 Tahun 2021 dan PMK 28 Tahun 2025 Jelas mengatur bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan kepada Masyarakat korban bencana dan dana bersama bukan hanya digunakan untuk melindungu asset pemerintah atau barang milik negara. Maka Pantaslah jika kita mempertanyakan mengapa pada saat terjadi bencana alam di Sumut, Sumbar dan Aceh pemerintah tidak terlihat menyalurkan dengan cepat bantuan kepada Masyarakat. Disisi lain, kementrian Keuangan malah mengeluarkan dana dari dana bersama untuk pembayaran tambahan premi Asuransi barang milik negara yang mencapai angka Rp 100 an Miliar.
Pasal 25 PMK 75 Tahun 2025 memeng mengatur bahwa Dana bersama dapat diperuntukan untuk pendanaan transfer risiko. Pengertian dari transfer risiko adalah memindahkan risiko kepada Perusahaan Asuransi dengan membayar sejumlah premi Asuransi. Baik dalam PerPres maupun PMK ini tidak ada pasal yang mengatur bahwa pendanaan transfer Risiko hanya untuk barang milik negara. Oleh karena itu , harus diartikan untuk semua jenis transfer risiko, baik atas asset negara maupun asset milik Masyarakat/ swasta.
Mengutip Siaran Pers Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan RI tanggal 2 Desember 2025, dikatakan bahawa kementrian keuangan sercara resmi meluncurkan program Asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan skema pendanaan Dana Bersama Penangggulangan Bencana atau yang lebih dikenal dengan Pooling Fund Bencana (PFB) pada 2 Desember 2025 di Aula Djuanda Kemenkeu Jakarta.
Pengunaan Dana Bersama memang menjadi wewenang Menteri Keuangan, namun waktunya kurang tepat, mengingat dalam situasi bencana banjir bandang dan tanah longsor Sumut , Sumbar dan Aceh. Dana Bersama ini selayaknya didorong untuk disalurkan kepada korban , bukan menjadi skala prioritas untuk membayar premi Asuransi, apalagi onjeknya adalah asset negara.
Pemerintah terkesan lamban dalam menangani bencana di Sumbar, Sumut dan Aceh dan seperti enggan menyatakan bencana di Sumu, Sumbar dan Aceh sebagai bencana Nasional. Padahal berdasarkan data dari berbagai sumber per 17 Desember 2025, bencana telah menelan korban meninggal sebanyajk 1.059 orang, 192 Hilang 5000 warga mengalami luka luka. Akibat benacan 577.600 orang mengungsi, kerusakan 157.900 rumah warga, 1200 Fasilitas umum, 215 Fasilitas Kesehatan, 584 Bangunan Kesehatan, 423 rumah Ibadah, 287 Gedung perkantoran, 498 jembatan putus dan tidak dapat berfungsi, serta kerusakan banyak insfrastruktur lainnya yang belum tercatat.
Kerugian Ekonomi nasional akibat bencana ala mini diperkirakan mencapai Rp 68.67 triliun dan perkiraan banyak ahli bisa mencapai 150 Triliun (bandingkan dengan kerugian ekonomi Tsunami Aceh sebesar Rp 40 Triliun). Belum lagi dampak bencana yang mengakibatkan trauma kepada Masyarakat yang bisa berkepanjangan.
OJK Patut Diapresiasi
Berdasarkan Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 11 Desember 2025, langkah OJK patut diapresiasi. OJK Menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atau kredit/pembiyaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Kebijakan khusus yang dimaksud yaitu restrukturisasi pembayaran kredit, serta pemberian pembiyanaan terhadap debitur yang terdampak bencana. Kebijakan ini sesuai dengan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan Khusus untuk Lembaga jasa keuangan pada daerah dan Sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana (POJK Bencana)
Pekerjaan Rumah OJK sekarang yang sudah lama belum terwujud dan sudah sangat mendesak adalah program Asuransi Wajib bencana yang telah diamanatkan juga oleh UU No 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Akhirnya penulis mengajak Masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya Asuransi sebagai alat proteksi atas asset dan kepentingan yang dimiliki . Memiliki polis asuransi harus dimulai sekarang dan jangan menunggu sampai terjadi risiko.
Dikutip dari Koran Investor Daily, Senin, 22 Desember 2025
Oleh : Bapak Kapler A Marpaung (Pengamat Asuransi dan Dosen Program Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada)