
JAKARTA, investor.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) berpotensi mengalami kerugian senilai Rp 667,17 miliar akibat pemulihan klaim tidak akan diterima perseroan. Kerugian ini muncul karena tertanggung mengalami persoalan hukum hingga reasuradur yang telah dinyatakan pailit.
Hal ini diungkapkan BPK melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, yang baru-baru ini diterbitkan. BPK secara khusus melakukan pemeriksaan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PT BPUI) atau holding Indonesia Financial Group (IFG) dan anak perusahaan.
Berdasarkan laporan tersebut, Jasindo claim recovery subrograsi sebesar Rp 599,64 miliar dan reasuransi/koasuransi sebesar Rp 67,53 miliar pada PT Jasindo berpotensi tidak terbayar.
BPK menerangkan, perusahaan asuransi dapat melakukan pemulihan klaim (claim recovery) dari perusahaan reasuransi, koasuransi maupun melalui proses penagihan untuk mendapatkan dan memulihkan dana klaim yang telah dibayarkan kepada tertanggung.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan antara lain pada PT Jasindo, terdapat tagihan subrogasi pada tertanggung/principal yang memiliki permasalahan hukum, belum ditemukan keberadaannya, dan macet; serta terdapat claim recovery reasuransi/koasuransi pada reasuradur dan koasuradur yang telah dinyatakan pailit, dan dinyatakan ditolak,” ungkap BPK, seperti dikutip pada Minggu (21/12/2025).
Selain Jasindo, BPK turut mengungkap nasib serupa juga dialami PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang disebut klaim reasuransi senilai Rp 94,78 miliar tidak terbayar.
Dalam hal ini, terdapat piutang klaim reasuransi yang ditolak pengajuan klaimnya oleh pihak reasuradur, karena perbedaan antara term of condition (TC) pada polis dengan TC pada treaty atau facultative dan keterlambatan Askrindo dalam membayar premi reasuransi serta mengajukan klaim kepada pihak reasuradur.
“Akibatnya, PT Jasindo kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan dari claim recovery subrogasi sebesar Rp 599,64 miliar dan tidak dapat segera memanfaatkan pendapatan dari claim recovery reasuransi/koasuransi sebesar Rp 67,53 miliar. Sedangkan PT Askrindo kehilangan pendapatan dari klaim yang ditolak oleh reasuradur sebesar Rp 94,78 miliar,” urai BPK.
Atas sejumlah temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama Jasindo agar berkoordinasi dengan IFG selaku holding terkait kebijakan atas pengelolaan piutang reasuransi dan piutang koasuransi pada perusahaan yang pailit. Sementara Direktur Operasional Jasindo agar mengupayakan penagihan claim recovery subrogasi kepada PT BBI dan PT SB.
Rekomendasi juga diberikan kepada Direktur Utama Askrindo agar menginstruksikan Senior Executive Vice President (SEVP) TI dan Operasional untuk memerintahkan Kadiv Pengembangan TI mengembangkan sistem yang memadai yang dapat menjamin pelaporan klaim dan pembayaran premi reasuransi dilaksanakan sesuai ketentuan dan tepat waktu.
Editor: Prisma Ardianto
Sumber : https://investor.id/finance/422375/jasindo-berpotensi-rugi-rp-66717-miliar-akibat-pemulihan-klaim-tidak-terbayar